Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial No. 59/HUK/2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PSMP Handayani sebagai Panti dengan eselonering III tipe A, kapasitas tampung ditetapkan sebanyak 100 klien. Kapasitas tersebut terisi dari pelayanan yang sifatnya reguler dan pelayanan pengembangan. Pelayanan reguler merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada anak/remaja nakal rujukan dari masyarakat dan BAPAS/LAPAS dalam suatu periode tertentu sesuai dengan kemampuan masing-masing anak.
Pelayanan pengembangan sifatnya lebih multisektoral yang meliputi pelayanan bagi remaja putus sekolah terlantar, penyandang cacat rungu wicara, karang taruna yang diselenggarakan secara insidental. Pelayanan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai orsos/ormas/lembaga pemerintah yang ada. Tujuannya dapat memberikan respon positif terhadap masyarakat lingkungan sekitar panti.